Skip to main content

Featured Post

REVIEW UU PDP 2022

REVIEW UU PDP 2022

 

Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang biasa dikenal dengan UU PDP disahkan pada hari Selasa 20 September 2022 setelah terjadinya kebocoran data pribadi dari penduduk Indonesia pada skala nasional akhir-akhir ini. Seperti dimuat dalam pertimbangannya, UU ini berfungsi untuk dapat menjamin hak dari warga negara atas perlindungan data diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat atas pentingnya perlindungan data pribadi. Namun masih ada beberapa pasal yang memerlukan kajian ulang

Pada Bab V, Pasal 38 ayat (1) berbunyi Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi jika:

a.  Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;

b.   Pemilik Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;

c.    terdapat permintaan dari Pemilik Data Pribadi; atau

d.    Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.

Dalam butir (c) belum di jelaskan secara spesifik. Permintaan penghapusan data dengan kasus apa yang bisa di ajukan? Apakah setiap orang berhak menghapus data pribadi tanpa alasan? Karena jika memang belum ada spesifikasi, maka semua orang memiliki hak untuk menghapus data pribadinya tanpa alasan yang jelas dan sewaktu-waktu. Dan poin (c) bertentangan dengan poin (b) yang mengharuskan penggunaan perjanjian untuk penarikan data.  

 Secara keseluruhan isi dari UU PDP 2022 ini selain memberikan klaim dan dapat memastikan data pribadi akan aman karena sudah di sahkan, namun tetap perlu di kaji ulang adanya dampak ke depan bagi korban. Apa solusi yang akan diberikan pemerintah pada korban selain dari memberikan sanksi dan pidana pada pelaku jika memang benar terbukti data di salah gunakan? Upaya apa yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan pada korban jika memang terjadi kebocoran data, dan data tersebut benar-benar disalahgunakan dan mengancam nama baik korban tersebut?

Sehingga seharusnya ketika UU PDP 2022 ini di sahkan, sudah terdapat solusi yang dibuat oleh pemerintah untuk dapat menjamin bahwa data benar-benar aman atau setidaknya mendapat upaya ganti rugi yang di berikan jika memang kebocoran di duga dari pihak internal maupun eksternal jika sampai terdapat pencemaran nama baik.

Menurut tanggapan dari 191080200227, UU PDP disahkan, tentu tidak hanya sebagai regulasi semata dari pemerintah. RUU PDP merupakan bentuk respon pemerintah terhadap kasus-kasus yang terjadi sehingga mampu meminimalisasi kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Menurut 191080200202 masih memerlukan kajian ulang mengenai UU PDP salah satunya diambil dari pasal 24 ayat 1 butir 2, bahwa persetujuan penyerahan data masih tidak sepenuhnya menggunakan bukti yang tertulis, terkadang persetujuan penyerahan data pribadi dari pemilik ke pengendali masih dilakukan secara lisan. Hal ini membuat tidak adanya bukti yang konkret jika ada penyalahgunaan data oleh pengendali data. Menurut 191080200193 masih memerlukan kajian ulang mengenai UU PDP salah satunya diambil dari pasal 57 ayat 1 dan 2  mengenai kerja sama internasional, bahwa pemerintah harus bisa menjamin apakah negara atau organisasi yang diajak bekerja sama bisa dipercaya dan memiliki sistem yang benar-benar menjaga data pribadi kita? dan peraturan serta sistem yang seperti apa yang akan digunakan harus di kaji dengan jelas.

Visit Here :
https://informatika.umsida.ac.id/
, https://fst.umsida.ac.id/, https://umsida.ac.id/

Penulis :

https://fajaresta19227-umsida.blogspot.com/

https://alifakbarrr.blogspot.com/

https://aldorr.my.id/


Referensi Kelompok 12:
https://sitinurhaliza19207-umsida.blogspot.com





Comments